“Untuk mendapatkan layanan di faskes, peserta BPJS Kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga atau NIK,” terangnya.
Lebih lanjut, Arwan menyampaikan bahwa dengan adanya informasi di media sosial ini banyak yang bertanya terkait kebenaran informasi tersebut. Sebab dulu memang Dinas Sosial yang mendistribusikan Kartu KIS. Dan sekarang dengan isu adanya bansos yang bisa dicairkan melalui kartu KIS, bisa diasumsikan oleh masyarakat bahwa kartunya dibawa Dinas Sosial dan dicairkan oleh Dinas Sosial.
“Masyarakat harus tahu, informasi tersebut tidak benar, KIS bukan ATM atau e-money,“ pungkasnya. [ai/nn]