Berikut Pendapat Akhir Fraksi PKB dan PAN BNR di Paripurna DPRD

Bojonegoro – DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri. Dua diantaranya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Amanat Nasional BNR DPRD Kabupaten Bojonegoro bertempat di Gedung Paripurna DPRD Jln Veteran Bojonegoro, Jatim. Rabu (07/05/2025).

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya Diana Hargianty, S.E, mengatakan bahwa, Fraksi PKB menegaskan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan langkah strategis untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal ini bukan hanya soal dukungan finansial, tapi juga bentuk komitmen untuk memperkuat ketahanan pangan daerah dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” tegas Diana saat membacakan dihadapan pesrta sidang.

Lebih lanjut, Fraksi PKB juga menekankan bahwa penyertaan modal ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal dasar Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.

Selain itu, penting adanya payung hukum yang kuat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menegaskan perlunya Peraturan Daerah dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut.

Terkait hal itu Fraksi PKB merekomendasikan dua item yang harus dilakukan yaitu:
1. Setelah Raperda disahkan menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
2. Proses pembentukan organ pengelola Perumda harus segera dilakukan dengan memperhatikan integritas, salah satunya dengan memastikan tidak adanya hubungan keluarga sampai derajat ketiga dalam struktur kepengurusan. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan