Tuban – Jajaran Satnarkoba Polres Tuban Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Dobel L di Wilayah Kecamatan Senori dan Narkoba Jenis Sabu di Jln Tuban Semarang Turut Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dari data yang di rangkum media ini, dari pengungkapan kasus di wilayah Senori, Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar obat terlarang jenis pil dobel L.
AKP. Harjo, S.H. Kasat Narkoba Polres Tuban menyebut, dengan maraknya informasi adanya peredaran OKERBAYA (Obat keras dan barang berbahaya) Jenis di kabupaten Tuban. Jajaranya bersama tim berhasil amankan 8 orang.
“Namun setelah kami lakukan pemeriksaan lebih dalam. 7 orang dari 8 yang di amankan, kami serahkan ke keluarganya. Karena, statusnya hanya saksi,” sebut pria asal kota ledre Bojonegoro itu. Senin (10/02/2025).
Ia menjelaskan, 7 orang tersebut, pada saat penangkapan sedang berada di TKP, dari hasil pemeriksaan tidak di dapati barang bukti.
“Untuk yang 1 orang kami tetapkan menjadi tersangka dan proses lanjut karena 1 orang tersebut adalah murni pengedar OKERBAYA (Obat keras dan barang berbahaya) karena tanpa ijin,” jelasnya.
Kendati demikian Harjo (sebutan familiarnya) jika nanti butuh saksi di persidangan pihaknya akan memanggil kembali. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan UU No. 17 th 2023 tentang Kesehatan.
Sementara di lokasi yang berbeda pada hari Sabtu 08 Februari 2025 sekira pukul 22:00 Wib. Jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan seorang sopir truk bermuatan permen yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Tuban Semarang tepatnya Desa Socorejo Kecamatan Jenu. Dalam proses pemeriksaan polisi menemukan sabu dengan berat 6,20gram yang di sembunyikan di bungkus rokok dan dasbord mobil dengan kondisi siap edar.
Menurut AKP Harjo, dari hasil pemeriksaan tersangka berasal dari Pekalongan Jawa Tengah berinisial AK (31). Pelaku sopir truk lanjut Harjo, pengangkut permen dari Surabaya menuju Jawa Tengah.