“Awal mula kita dapat info dari masyarakat, bahwa ada truk bermuatan permen membawa sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan info itu, anggotanya kordinasi dengan anggota polisu lalu lintas membuntuti dua kendaraan truk beriringan bermuatan permen dan menghentikan dua unit truk. “Setelah di berhentikan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,3 gram dari sopir inisial KS,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, KS mengaku mendapat barang tersebut dari AK yang merupakan sopir truk bermuatan permen yang sebelumnya jalan beriringan yang berposisi di depan. Mendapati informasi dari AK. Tak ingin kehilangan target, polisi melakukan pengejaran.
“Setelah kita lakukan pengejaran, dan berhasil menghentikan laju truk yang di kemudikan AK. Anggota melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sabu seberat 6,3 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan dasbor kendaraan,” tandasnya.
Untuk pemeriksaan lebih dalam, pelaku beserta truk yang bermuatan permen di bawa ke Mapolres Tuban.
Menurut pengakuan pelaku, sabu dengan berat 5 gram dibeli seharga Rp4,8 juta, dan dijual kembali ke orang yang membutuhkan dengan harga Rp6,3 juta.
“Sehingga keuntungan setiap 5 gram sabu sebanyak Rp1,5 juta,” pungkas polisi yang berpangkat Ajudan Komisaris Polisi itu.
Akibat perbuatanya para pelaku tdrancam hukuman 5 tahun minimal dan maksimal 20 tahun sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Dik*)