Bersama Polres , Dandim 0818 , Dinas Pertanahan dan BPN , Kejari Malang Lakukan Giat Penyuluhan Hukum Sengketa Tanah

Malang |MMCNews.Id,-Kejaksaan Negeri Malang menggandeng Polres , Dandim 0818 , BPN , Kadin Pertanahan , PTPN dan Forkopimcam Sumbermancing Menggelar Penyuluhan Hukum yang bertempat di Balai Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Malang.Selasa (23/03/2021).

Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Malang kepada masyarakat Malang.

Edi Handojo SH MH dalam Sambutanya mengatakan kami hadir disini karena mendapatkan bantuan dari PTPN XII Pancursari karenamenyelamatkan aset BUMN yang keterkaitan dengan sengketa. Sengaja kami mengundang BPN karena yang memegang kunci semua bidang tanah di Kabupaten Malang

Kami siap menghadirkan beliau-beliau demi keamanan dimasyarakat karena banyak laporan dari Kapolres bahwa laporan terkait sengketa.

Lebih jauh kajari menerangkan dengan menduduki lahan perkebunan ada ancaman hukuman , datangnya PTPN Surabaya untuk memberikan solusi kepada masyarakat , kalau ada sengketa kami siap memfasilitasi dan bisa diakses melalui website Kejaksaan.

  Lindungi Narasumber, Wartawan di Subulussalam Aceh Mendapati Intimidasi

Menurut dia , ada beberapa sertifikat yang sampai saat ini belum terambil dalam jumlah banyak, namun hanya ada nama tanpa ada alamat ,karena dahulu pada saat Redistribusi Tahun 1996 yang disetorkan ke BPN hanyalah nama.

“Kejaksaan dan BPN PTPN hadir disini hanya menjembatani warga untuk permasalahan‎ yang terjadi,”tandas Kajari.

Ditempat yang sama AKBP Hendri Umar SIK SH menyampaikan , Kami dari jajaran Kepolisian selama ini bersama TNI selalu berusaha untuk hadir dalam permasalahan , seperti halnya kemarin ada permasalahan di Klepu Carok alhamdulillah sudah ditangani , sedangkan Tegalrejo yang sampai masih tahap penyelesaian.

Lebih jauh Kapolres mengucapakan apresiasi kepada Kajari yang sudah melakukan kegiatan ini guna dapat membantu penyelesaian permasalahan di masyarakat.

Kapolres menrgaskan negara kita adalah Negara hukum jadi seluruh warga harus mentaati semua aturan hukum yang berlaku , kita mempunyai pola Preventif dengan cara memberi penyuluhan dengan bahasa yang mudah dimengerti

  335 Warga Kelurahan Cilangkap Sudah Tervaksin AstraZeneca Dosis 2 di Wisma Kinasih

Menurutnya , langkah Preventif merupakan langkah pencegahan berupa patroli maupun kunjungan yang dilakukan oleh Kepolisian‎ sebagai upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang digunakan apabila cara Preemtif maupun Preventif.

Kami Forkopimda hadir ditengah masyarakat, jadi Negara hadir ditengah masyarakat, kita punya pemerintahan,maka biarkan Pemerintah yang menyelesaikan permasalahan , jangan ada aksi-aksi sepihak yang tidak mencemirminkan tindakan yang tidak baik.

Selanjutnya , H M Sanusi Bupati Malang menuturkan setiap orang di Indonesia mempunyai hak hukum yang sama dan tidak ada perbedaan.

UU Agraria adalah tanah milik Negara dan diatur oleh Negara untuk kesejahteraan masyarakat , saya berharap warga masyarakat dan PTPN harus duduk bersama, biar sama-sama dapat untuk menumbuhkan ekonomi

  "Police Goes To School’ Pelajar Disiplin Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan

Bupati mengajak masyarakat kalau meminta tanah jangan meminta ke Bupati tetapi meminta ke Pemerintah melalui BPN dan akan disampaikan ke Agraria‎.

Diteruskan Penyampaian Kabid Perkara Sengketa BPN Kanwil Jatim, BPN menyajikan data nyata berdasarkan fakta yang ada yang dihimpun oleh BPN , pabila dalam penyajian data tidak sesuai bisa dimediasi, apabila tidak bisa , maka dapat ditempuh dengan jalur hukum.

Tinggalkan Balasan