Disambung Penyampaian Kepala Kantor BPN Kab Malang, terdapat 5 perkara yang pertama digugat oleh Ari Ismanto dan sekarang dalam proses kasasi, yang kedua digugat Ponidi Dkk dalam proses kasasi, gugatan ketiga Kusnadi dalam inkrah, gugatan ke 4 dan 5 dilakukan oleh Kusnadi.
Penunjukan Peta yang posisi putih adalah ikut HGU No. 2, ada beberapa bidang yang dikuasi masyarakat merupakan tanah Inklaf.
Posisi yang digugat Ari ismanto dkk, Ponidi dkk, Kusnadi dkk adalah diluar HGU ,seluruh gugatan berdasarkan SHM keseluruhannya berada diluar HGU.
“tidak ada sertifikat yang terbit didalam HGU no 2.”tegasnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qodir S Sos MM memaparkan , gugatan yang dilakukan oleh warga sudah ditangani , kami dari Pertanahan Kab Malang berfungsi sebagai penyambung permasalahan sengketa tanah.
Hal ini diatur oleh PP 18 Th 2001 tentang pengelolaan tanah , Pemegang HGU dilarang mengalihkan Hak Guna kepada pihak lain kecuali diatur oleh UU
sedangkan terkait dengan pihak lain diatur Permen No. 2 terkait peralihan.
Senior Eksekutuf Waez Presiden PTPN XII, Hak Guna Usaha berdasarkan pengelolaan perkebunan mengatur yang dilakukan dalam pengelolaan lahan diatur oleh Negara , tidak terlepas dari tugas, Perkebunan mengelola aset negara dan tidak lupa juga menyerap tenaga kerja dari warga sekitar.
Dikesempatan yang sama Marjoko selaku tokoh masyarakat menanyakan sertifikat yang ada di BPN sebanyak 100 lebih sehingga masyarakat dapat mengerti lokasi lahan yang secara sah, masyarakat dapat mengerti dimana kita dapat mengambil sertifikat tersebut
Bendungan air bersih kemudian ada luasan lahan yang digarap warga Sukodono seluas 25 Ha yang berlokasi di Petung Sigar ,pada waktu itu PTPN magersari, akan tetapi lahan tersebut terus dikerjakan oleh warga Sukodono dan diajukan SPPT.
Dalam hal ini Pak Mugiman bermaksud tanah tersebut agar dikembalikan ke Peta Desa Tegalrejo, kalau tidak masyarakat siap merebut kembali. Terkait permasalahan tanah, apabila masyarakat keliru jalan dalam permohonan lahan mohon dibenarkan.
Lanjutnya ,Tolong sampaikan kepada masyarakat, sebenarnya apa yang terjadi , apabila itu tanah negara kalau memohon agar melalui prosedur yang sebenarnya
Diteruskan H. Ahmad Abas menyampaikan tanggapanya terhadap intruksi Presiden PTPN yang bersengketa harus diberikan kepada rakyat.
Sesuai keputusan dari Pengadilan Negeri bahwa PTPN tidak mempunyai kepastian hukum.
Sedangkan tanah yang sengketa harus diberikan masyarakat
Mendapat berbagai pertanyaan Senior Eksekutuf Waez Presiden PTPN XII menjawab ,Dalam normalisasi aset, dilakukan kerjasama yang didasari oleh HGU dan nanti mohon tim kami dibantu , terkait ada dugaan HGU kami tegaskan.
“tidak ada sertifikat di dalam HGU PTPN.”katanya.
Lanjut dia , Kita akan buka lagi dokumen yang lama guna tindak lanjut bahwa PTPN XII salah satu pengelola diberikan target oleh Negara.
PTPN bentuknya memberikan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
“dokumen yang ada milik terkait warga Dampit yang mengelola lahan di Tegalrejo,”sambung Kadin Pertanahan.
Dijelaskan, kebetulan kami yang ditugasi dari Bupati dalam penyelesaian permasalahan ini.
“tolong datanya melalui Kadesdan Camat.”pintanya.
Ditambahkan Kabid Perkara Sengketa BPN Kanwil Jatim menerangkan dalam
keputusan pengadilan masih bisa dilakukan upaya banding jadi nanti akan muncul yang menang dari penggugat dan tergugat. Apakah putusan tersebut oleh kedua belah pihak yang disebut Inkrah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“mohon putusan tadi disampaikan kepada kami supaya dapat mengetahui bahwa putusan hukum itu.”terangnya.
Report : Diana/ Ratri
Editor : Didik Sap