Selain tidak sesuai dengan spektek pabrik, Bripka Ahmadin juga mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong juga mengganggu masyarakat dilingkungan serta pengguna kendaraan lainnya di jalan raya. Penggunaan knalpot brong selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga bisa menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat yang bisa saja memicu perkelahian dikarena suara knalpot yang bising.
“Penggunaan knalpot brong tidak dilarang jika dipakai hanya diarena perlombaan saja, bukan ditempat umum yang tidak diatur penggunaannya”, imbuh Bripka Ahmadin.