BPKAD Bojonegoro Gelar Bimtek Aplikasi E-BMD dan Forum Pengelolaan Barang Milik Daerah se-Jatim

Fb Img 1722907475294

“Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan barang milik daerah. Untuk MCP KPK di 2024 ini banyak mengadopsi Permendagri 47. Harapannya harus ada keseimbangan antara pengurus barang dengan bendahara pengeluaran,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah mengatakan, bimtek ini bertujuan memantapkan pemahaman tentang tanggung jawab dan wewenang pengguna maupun pengurus barang di lingkup pemkab dalam rangka meningkatkan MCP KPK 2024.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi BPK untuk dilaksanakan bimtek aplikasi e-BMD. Ini juga menyesuaikan Permendagri 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksana pembukuan invetarisasi dan pelaporan BMD.

Masih dalam kesempatan sama, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati menjelaskan, area pengelolaan manajemen BMD masuk salah satu area intervensi MCP KPK dan di 2024, di sub indikator baru. Pertama, sub Indikator Penerimaan dan Pemanfaatan BMD. Kedua, Rencana Kebutuhan BMD (RKBMD). [cs/nn]

Tinggalkan Balasan