Kepala Desa Wates, Makrus, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif PLN yang telah menghadirkan program berbasis pemanfaatan limbah ramah lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.
“Bantuan dari PLN ini sangat bermanfaat sekali untuk perkembangan ekonomi di Desa Wates ini yang notaben nya nelayan. Selain mendukung aktivitas nelayan, juga memberikan edukasi bahwa limbah FABA bisa digunakan untuk hal positif dan produktif,” ujar beliau.
Pemanfaatan FABA oleh PLN dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri LHK No. P10 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa FABA dari PLTU termasuk dalam kategori limbah non-B3 dan dapat dimanfaatkan.
Ke depan, PT PLN (Persero) UIP JBTB akan terus memperluas pemanfaatan FABA sebagai bagian dari strategi circular economy dan wujud nyata kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen PT PLN (Persero) mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan terciptanya pengurangan limbah non B3. (@dex)