Penyelenggaraan KLA melalui lima tahapan yaitu perencanaan KLA, pra KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat. Ada 24 indikator yang harus dipenuhi yang dikelompokkan dalam 5 klaster yaitu :
1. Hak sipil dan kebebasan
2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan anak
3. Kesehatan dasar dan Kesejahteraan
4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya
5. Kelembagaan
“Untuk itulah tahun ini, kementerian PPPA bersama kementerian lembaga terkait kembali melakukan evaluasi penyelenggaraan. Tujuannya untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kabid PPHA, Dinas P3AK Provinsi Jatim, Margaretha Sari Prananingrum, menambahkan bahwa Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan pada evaluasi KLA setiap tahun. Secara aktual di lapangan terlihat perkembangan seperti ada beberapa lembaga layanan pemenuhan hak anak maupun lembaga layanan perlindungan.
Pelayanan tersebut antara lain yaitu Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), dan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA).
“Tentu ini menjadi bukti komitmen dari kementerian dan semua pihak untuk mementingkan anak. Sehingga ini menjadi modal dasar untuk menuju Indonesia layak anak serta Indonesia emas tahun 2045,” ungkapnya.