Cabuli Anak Dibawah Umur, DD (22) Diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi

MUARO JAMBI | MMCNEWS – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan Polres Muaro Jambi telah mengamankan Pria DD (22) tahun warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur Naf (16) tahun.

AKP Amradi menjelaskan kejadian tersebut pada hari Sabtu 13 November 2021 lalu pada pukul 03.00 wib di RT 08 Desa Bukit Baling.

Kejadian bermula ketika sang ibu terbangun dan mencari anak gadisnya NAF tidak berada dikamar lalu menyuruh sang bapak untuk mencari disekitaran rumah dan alhasil melihat anak gadisnya keluar berboncengan sama pelaku DD , lalu saksi (orang tua korban) mengintrogasi Naf dan mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku.

  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nias Barat Gelar Sertijab

 

Tinggalkan Balasan