Chief Security HPI, Berikan Himbauan dan Pembinaan Dalam Apel Timbang Terima Tugas Jaga

Selanjutnya kata Pelda Mar Sodiq Arsyadi, diharapkan seluruh Satuan Pengamanan (Satpam) ini tidak melupakan tugas umumnya mengamankan aset instansi, proyek, bangunan, properti atau tempat; dan melakukan pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksaaan dan jalur akses untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja serta melakukan tindakan preventif keamanan.

“Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja satpam termasuk dalam kualitas pelayanan publik dan mereka adalah garda terdepan sebelum pihak luar menemui pimpinan atau siapapun dalam instansi”, paparnya.

Menurutnya, sesuai fungsinya tugas Pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.

“Perkapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1, jelas menerangkan. Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.” pungkasnya. (dex)

Tinggalkan Balasan