Data Tak Pernah Tiba, Mengurai Akar Masalah Transparansi DLH Jombang

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Komitmen keterbukaan informasi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang kembali diuji. Sekretaris DLH Jombang, Amin Kurniawan, pada Jumat (14/11/2025) akan memberikan data lengkap terkait kerja sama desa se-Kabupaten Jombang—khususnya program pengelolaan sampah, TPS, dan TPS3R justru dinilai ingkar komitmen. Alih-alih menyerahkan dokumen utuh, data yang diberikan kepada awak media justru berupa file Excel kosong tanpa satu pun informasi yang dapat diakses.

Ironisnya, katanya juga akan mengirimkan versi PDF sebagai alternatif. Namun hingga berita ini ditulis, berkas tersebut tak kunjung diberikan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan DLH dalam menjalankan prinsip transparansi publik, terlebih data tersebut merupakan bagian dari informasi dasar yang wajib disediakan oleh instansi pemerintah.

Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis. Di tengah sorotan publik atas polemik pemerataan program TPS3R dan TPS, ketidakhadiran data yang dijanjikan justru memperdalam kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka oleh DLH ke publik.

  Gebyar Potensi Bareng, Gus Wabup Salmanudin Ajak Masyarakat Borong Produk Lokal, Perkuat Ekonomi Kerakyatan!

Keterbukaan Informasi Mandek, Padahal UU KIP Mengatur Jelas Hak Publik untuk Tahu

DLH sebagai badan publik sejatinya tidak memiliki dasar untuk menahan atau menunda penyampaian informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tegas mengatur bahwa setiap permintaan informasi wajib dipenuhi secara cepat, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Beberapa ketentuan penting UU KIP yang relevan dengan kasus ini antara lain:

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi tanpa harus memberi alasan apa pun.

Kewajiban badan publik menyediakan informasi secara berkala, serta merta, dan setiap saat.

Larangan menunda penyampaian informasi yang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Ancaman sanksi administratif bagi pejabat yang sengaja menghambat akses informasi publik.

  Gebyar Potensi Bareng, Gus Wabup Salmanudin Ajak Masyarakat Borong Produk Lokal, Perkuat Ekonomi Kerakyatan!

Dengan demikian, data kerja sama desa, daftar penerima program TPS3R, nilai anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama pembuangan sampah bukanlah data rahasia, melainkan informasi publik yang wajib diumumkan secara transparan.

Fakta bahwa DLH menyerahkan file kosong dan tidak menepati janji pemberian dokumen PDF menandakan tidak dipatuhinya standar minimal pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU.

Ketertutupan Data Makin Perkuat Dugaan Selektivitas Program TPS3R dan Retribusi Kerja Sama tentang Sampah

Ketika DLH tidak mampu menyediakan data dasar seperti daftar desa yang bekerja sama dalam pengelolaan sampah, publik wajar mempertanyakan transparansi anggaran dan pemerataan program. Apalagi, beberapa waktu lalu mencuat keluhan dari desa yang merasa pengajuan program TPS3R dipersulit, sementara hanya desa tertentu saja yang menerima bantuan tersebut.

Salah satu kecamatan di Jombang bahkan disebut tidak mendapatkan satu pun unit TPS3R, meski desa-desa di wilayah tersebut telah mengajukan proposal. Salah satu perangkat desa mengaku, bukannya mendapat penjelasan teknis, dirinya justru diajak “ngopi” oleh seseorang yang disebut sebagai penghubung program tersebut—indikasi adanya pola komunikasi informal yang tidak semestinya terjadi dalam pengurusan program pemerintah.

  Gebyar Potensi Bareng, Gus Wabup Salmanudin Ajak Masyarakat Borong Produk Lokal, Perkuat Ekonomi Kerakyatan!

Di sisi lain, kerja sama pembuangan sampah desa ke TPA yang dikelola DLH dikenakan biaya Rp2500 perumah. Jadi perdesa biayanya bervariasi ada Rp700.000 per bulan ada juga Rp1.500.000 perbulan. namun data resmi mengenai jumlah desa yang bekerja sama, mekanisme retribusi, hingga pemanfaatan anggarannya tidak pernah disampaikan secara terbuka.

Ketika anggaran pengelolaan sampah mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per titik, ketertutupan informasi ini menjadi alarm keras mengenai potensi:

Ketidakwajaran perencanaan

Selektivitas penerima program

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan