Diduga Bupati dan Beberapa Pejabat Jember Terima Honor di setiap Pemakaman Pasien COVID-19

Jember | MMCNews.Id ,-Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, bersama sekretaris daerah, Plt Kepala BPBD hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD diduga menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

DPRD Kabupaten Jember menuding Bupati Jember dan Sebut Bupati Jember ‘Makan Uang dari Mayat’,

“Bupati Ini Seenaknya Terima Uang 100 Ribu per Jenazah Covid.”

Disebutkan  , Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman Dari jumlah warga Jember yang meninggal akibat COVID-19. Hal itu berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

  Danlantamal VIII Ikuti Wisuda Purna Bakti Personel TNI AL

“Kami menyayangkan honor pemakaman yang diberikan kepada pejabat Pemkab Jember,” ucap anggota Pansus COVID-19 Hadi Supaat di Jember, Jumat (28/08/2021).

Hadi menegaskan, para pejabat sesungguhnya tidak etis menerima honor di tengah penderitaan masyarakat, apalagi honor tersebut berasal dari kegiatan pemakaman pasien terkonfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Jember.

“Kami tidak pernah mendapatkan data surat keputusan (SK) terkait struktur petugas pemakaman COVID-19, namun memang benar ada honor untuk petugas relawan yang membantu pemakaman COVID-19,” ucap Hadi.

Gambar/Foto Istimewa

Sementara ditempat terpisah Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait penerimaan honor tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam dokumen tersebut diatas disebutkan ada tiga pejabat yang mendapatkan honor serupa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, serta Kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria.

  Ini Kata Ketua GMBI Distrik Kota Bitung Fahry Lamato,SH,Dalam Kegiataan Serbuan Vaksinasi Massal Di D'Cabana

“Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi,” katanya.

Menurutnya, setiap ada pasien COVID-19 yang meninggal honornya sebesar Rp 100 ribu, namun honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingannya sendiri.

“Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan