Disampaikan, bangunan ini sudah dimulai sejak pertengahan bulan Juni 2021 (sudah 4 bulan lebih) tanggal 1 bulan setengah lagi waktu per 31 Desember 2021.
“Kami masyarakat merasa tidak yakin bangunan ini selesai tepat waktu, dan kami merasa dirugikan karena bangunan ini sangat bagus kalau dilaksanakan secara baik dan tepat waktu.”harap dia.
“Kami sangat kecewa atas upah yg diberikan yang sangat kecil, apalagi pembelian bahan material yang tidak mengutamakan dari toko masyarakat setempat, padahal bahan material yang diambil di moi dan tuwuna sama dengan bahan material yang ada dilingkungan sekolah.”pungkasnya dengan Gimik kecewa.
Sementara itu, Awak media mencoba menghubungi salah seorang anggota mitra kontraktor R.H Adhi Dwi Tunggal melalui WhatsAppnya pada hari sabtu 6/11/2021 bertujuan untuk mempertanyakan terkait kebenaran informasi tersebut.
Melalui pesan WhatsApp nya anggota yang dimaksud menampik kalau dirinya pemborong, bahkan dia mengarahkan untuk menghubungi pemborongnya.
“Maaf pak disini saya bukan pemborong ya..coba langsung hubungi pemborongnya ya pak🙏🙏.”tulisnya seperti di WhatsApp.
Terkait hal itu awak media berusaha menyampaikan Informasi tersebut kepada Anggota Dprd Provinsi Sumatara Utara melalui WhatsApp pada jam yang sama kepada B.Laoli, untuk menanyakan apa permasalahan dalam pembangunan tersebut.
1, eterlambatan waktu dan progres kerja.
2.Bahan Material gak sesuai.
3 Pemasangan diduga asal asalan, kerja tanpa pengawasan karna hanya masyarakat biasa yang kerja dan bangunan di borongkan kepada masyarakat yang belum punya keahlian tanpa pengawasan.
Melalui whatsApp Oc hanya membalas singkat, “saya teruskan di Balai,”jawabnya.
Tak hanya itu, awak media menyampaikan informasi kepada Anggota DPRD provinsi Bapak T.Dakhi melalui WhatsApp pribadinya. Dia menyampaikan “Dibaca papan proyeknya pagu berapa,Kumpulkan aja bukti klo sdh ada bukti dan tdk sesuai maka laporkan,”tegasnya.
Kuat dugaan pembangunan sekolah tersebut hanya menghambur hamburkan uang negara oleh perusahaan tanpa acuan pekerjaan dan mematuhi perpres Nomor 28 Tahun 2002 Tentang pembangunan dan teknis pelaksanaan.
Sekedar informasi, sampai berita ini diterbitkan, Kondisi bangunan rumah dinas guru baru sampai tahap pondasi, Sedangkan pekerjaan pembangunan di ruang kelas RKB baru penggalian lubang pondasi ,pekerjaan di kamar mandi/wc baru perangkitan pondasi, pagar sekolah mau siap. Nampak terlihat bangunan lokal 5 pintu belum di lakukan pembongkaran, belum lagi di mulainya renofasi kantor dengan waktu yang habis kontrak pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai kalender kerja yang disebutkan .(Yunianto)
Editor : Didik Sap