Diduga Pungli Program PTSL, Oknum Kades dan Perangkat Desa Mojosari di Amankan Polisi

Di tempat terpisah salah satu tokoh masyarakat Desa Mojosari yang namanya tak mau di publikasikan, dia merasa aneh dengan pengurusan sertifikat melalui PTSL yang sesuai kesepakatan 500 ribu akan tetapi masih ada biaya administrasi pendaftaran sejumlah Rp 12.500.

“Pokok ndak habis pikir saya mas di Desa Mojosari ini, waktu warga dikumpulkan telah disepakati Rp 500.000 untuk pengurusan PTSL tapi ketika saya mau bayar waktu itu di desa kok masih di tarik lagi sebesar Rp 12.500 untuk biaya administrasi pendaftaran katanya,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, S.H saat di konfirmasi awak media membenarkan telah mengamankan oknum Kepala Desa Mojosari kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, yang mana saat ini sedang di proses di ruang Tipidkor Polres Lumajang.

  Komitmen Jalankan Bisnis Berkelanjutan, PLN Sabet Dua Penghargaan ESG

“Iya tadi kami amankan kepala Desa dan Perangkat Desa terkait dugaan Pungli PTSL. Saat ini lagi proses,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang. (sin)

Tinggalkan Balasan