“Kepada Bapak/Ibu pengelola arsip, kita harus bertekad bagaimana menyimpan arsip dengan baik dan benar serta mengelola arsip dengan tertib,” katanya.
Terkait penerapan SRIKANDI, Pj Sekda menambahkan, dari pelaksanaan selama ini sudah bagus. Sebab aktivitas surat-menyurat, disposisi, penandatanganan jadi tidak terkendala tempat dan waktu. Namun evaluasinya, terkait server agar lebih lancar dan cepat.
GNSTA sendiri berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 ialah upaya untuk peningkatan kesadaran lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah. Yakni dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan.
Dalam kegiatan ini, hadir Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Desi Pratiwi, Sekretariat Dewan, Dispusip beserta jajaran, Kepala OPD, camat, serta stakeholder terkait. [cs/nn]