Nias Barat| MMCNEWS.ID ,- Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengukuhkan tim koordinasi kerja sama daerah kabupaten Nias Barat yang dilangsungkan di Ruang Afo Bappeda, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Selasa (2/11/2021).
Dalam arahannya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menjelaskan dasar pembetukan tim koordinasi kerja sama daerah kabupaten Nias Barat yang telah dikukuhkan.
”dasar pengukuhan tim koordinasi kerja sama daerah yang dikukuhkan ini adalah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga” ujarnya.
Dihadapan hadirin, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menguraikan 7 (tujuh) tugas tim koordinasi kerja sama daerah antara lain:
1). Melakukan invetarisasi dan pemetaan bidang atau potensi daerah yang akan dikerjasamakan,
2). Menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan,
3). Memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga,
4). Menyiapkan kerangka acuan atau proposal objek kerjasama daerah, 5).membuat dan menilai proposal studi kelayakan,
6). Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama, dan
7). Memberikan rekomendasi kepada bupati untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama.