Disinyalir Tak Gunakan Barcode dan Langgar Kep ESDM, SPBU di Brangkal Leluasa Layani Pembeli Jurigen

Img 20240109 Wa0060

Bojonegoro – Meski sempat diberitakan sebelumnya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 55621.27 nekad layani para tengkulak menggunakan jurigen. Tepatnya di Desa Brangkal, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Senin (08/01/2024).

Para pemburu BBM jenis pertalite maupun solar, sengaja dilayani oleh pihak operator SPBU meski beberapa larangan Pemerintah dan pihak Pertamina di berikan.

Dalam pantauan Awak media dilokasi, nampak bebas para pemburu BBM jenis Pertalite tersebut memakai sepeda motor dengan membawa jerigen masuk ke area SPBU, hal ini ada dugaan pihak Operator SPBU dengan para tengkulak sudah ada kompromi untuk menguras BBM jenis pertalite dan solar agar ada keuntungan lebih.

  KPUD Boven Digoel Gelar Rapat Koordinasi Bersama LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Petugas SPBU juga tanpa ragu melayani para pemburu BBM subsidi ini. Padahal, Pertamina telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 April 2022 yang menerangkan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).

Tinggalkan Balasan