Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Menurut informasi, SPBU yang berlokasi di Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru tersebut juga diduga belum menggunakan pelayanan barcode, ini membuat para tengkulak leluasa bolak balik untuk menguras BBM jenis pertalite untuk dijual pada pengecer.
Hingga berita ini ditayangkan, kegiatan ngangsu ini masih berlangsung dan terlihat aman aman saja tanpa ada teguran dari Pengawas Pertamina. (tim)