Tuban – Usaha Tambang Pasir Terus Menjadi Polemik di Masyarakat dan Penegak Hukum. Pasalnya Selain Berdampak pada Lingkungan Kerap Kali Para Pelaku Usaha Mengabaikan Izin Yang Sudah Diatur Dalam Undang-Undang Minerba.
Salah satunya yang nekat beroperasi, meski di sinyalir tak kantongi izin adalah tambang pasir kuarsa yang berada di Bancar wilayah Hukum Polres Tuban, Polda Jawa Timur.
Terpantau ada dua Desa yang di indikasi digunakan untuk aktifitas pertambangan yaitu, Desa Tlogoagung dan Desa Ngujuran Kecamatan Bancar Kab. Tuban.
Meskipun ada Plakat bertuliskan CV. PANCA ANUGERAH dengan Nomor Ijin Pertambangan Operasi Produksi Pasir Kuarsa Nomor : 663/1/IUP/PMDN/2021. Yang mana CV. PANCA ANUGERAH tersebut beralamatkan Desa Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
Kendati demikian, dari berbagai sumber warga menyebutkan, bahwa izin pertambangan tersebut belum semuanya lengkap.
Berdasar informasi dari warga sekitar menyebutkan, pemilik CV selaku pengelola diduga seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekertaris Desa Latsari dan diketahui juga bahwa Istrinya menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Tuban.