Bukannya mengklarifikasi, Edy Suroto si Kepala sekolah malah marah besar dan menghantamkan senjata tajam celurit ke meja serta memprovokasi sekitar 200 siswa-siswi untuk mengepung kantor kepala sekolah, tempat kedua wartawan berada. Ironisnya, sejumlah siswa terlihat dalam rekaman video yang beredar luas di sosial media membawa senjata tajam seperti celurit, samurai, linggis, kayu dan batu.
Wartawan Nyoto dan kawannya disekap, diintimidasi dan diancam dengan berbagai benda membahayakan. Kepala Sekolah Edi Suroto memaksa meminta maaf dan membuat pernyataan tertulis akan menghapus berita.
“Saya tegaskan, tindakan Oknum Kepala Sekolah itu sama sekali tidak beretika dan tak bermoral. Tindakan bejat dan tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan dalam UU ITE dan nyata persekusi serta penyekapan yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak ada ruang toleransi terhadap kekerasan terhadap jurnalis, dalam bentuk apa pun, apalagi dilakukan oleh pihak yang memiliki jabatan publik dan presentasi pendidik, lagi,” tegas Hartanto.
Menurutnya, peristiwa kelam itu bukan hanya melukai martabat insan Pers, tetapi juga mencerminkan kegagalan telak dalam pendidikan karakter di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi etika, hukum dan demokrasi. Oknum Kepala Sekolah tersebut sama sekali tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Copot segera!,” pinta ketum PJI.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Gubernur Jatim segera mencopot Edi Suroto dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah, demi menjaga marwah pendidikan dan menghindari terciptanya preseden buruk di institusi pendidikan lainnya. Kacabdin Kota Kediri juga agar tidak hanya melakukan pembinaan secara simbolik yang tidak menyentuh akar masalah, namun segera mempercepat proses pencopotan Oknum Kepala Sekolah tak bermoral itu.
Sedangkan, kepada Kapolres Kediri kota beserta jajaran, laporan Polisi harus tetap diproses cepat dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya hargai langkah awal pihak Polres menerima laporan Polisi atas kejadian itu dan pernah mengupayakan mediasi. Namun saya menolak penyelesaian sepihak melalui mediasi jika tidak dibarengi proses hukum yang cepat, objektif dan profesional.
“Saya tegaskan, Pers Pilar Demokrasi, bukan musuh. Pers bekerja atas dasar Kode Etik Jurnalistik, UU Pers dan kepentingan publik. Tidak semestinya kritik dijawab dengan kekerasan, apalagi dari institusi yang dibiayai Negara. Jika pemberitaan dirasa tidak akurat, pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers atau ke Organisasinya. Bukan dengan tindakan tak bermoral atau melanggar hukum,” tandasnya.
Ia juga mendukung penuh wartawan anggotanya, termasuk Nyoto dari PJI yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya dengan itikad baik. “Saya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk bila diperlukan melibatkan aparat Pengawas, lembaga HAM, Ombudsman, DPRD dan lain lain,” tutupnya. (*/Red)
________________________________________
“Kami Insan Pers tidak akan tunduk pada intimidasi. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh arogansi jabatan, apalagi oleh kepemimpinan yang gagal mendidik, tapi justru menghasut kekerasan terhadap pewarta. Saya minta aparat dan otoritas pendidikan bertindak tegas, agar hukum tidak lagi dikalahkan oleh pencitraan”.
Surabaya, 18 Juni 2025
Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia
Wartawan Utama