Disnakkan Imbau Untuk Daftarkan Asuransi Ternak Bagi Peternak di Bojonegoro

“Nantinya peternak jika mengalami kasus kematian ternak akan menerima pertanggungan asuransi sebesar Rp. 10.000.000,” tuturnya.

Ternak sapi betina yang bisa didaftarkan adalah yang berumur minimal 1 tahun. Serta, kondisi sehat yg dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan.

“Diharapkan semua peternak yang memiliki sapi betina segera mendaftarkan asuransi,” imbuhnya.

Tata cara pendaftaran peserta AUTS/K :
1. Kelompok ternak menghubungi petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bojonegoro
2. Petugas akan melakukan pendaftaran dan verfikasi di lapangan terkait kondisi ternak sapi betina yg akan didaftarkan.
3. Petugas dinas akan mendaftarkan ternak melalui aplikasi SIAP
4. Virtual Account akan diterbitkan jika disetujui oleh Perusahan Asuransi Pelaksana
5. Jika Premi swadaya sebesar Rp 40.000 telah dibayar oleh kelompok/peternak maka polis terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP.

  Gugatan PTUN Belum Ada Putusan. Pemkab Bojonegoro Sebut Tak Menghalangi Pilkades PAW Desa Wotan

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Bojonegoro (Red/Kom/Dik)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan