DNA Bantah Pungutan Pajak Restoran Tidak Sesuai Aturan

 

Bitung, Sulut | MMCNews.Id – Kabar soal adanya pengutan pajak tidak sesuai aturan yang diduga dilakukan DNA Cafe and Resto, dibantah Ian selaku Assisten Manager DNA Cafe and Resto.

Saat ditemui, Ian memang tidak mengelak. Tapi hal itu, menurut Ian bukan disengaja. Ia pun mengaku kaget, ketika saat melalukan transaksi, tertera nilai pajak restoran yang dibebankan ke kosumen senilai 14 persen, bukan seperti biasanya 10 persen. “Begitu print out nota pembayaran keluar, di situ tertera 14 persen. Dan ini jelas membuat kami sendiri kaget. Sedangkan nota tagihan sebelum dan sesudahnya kepada pelanggan lain, tertulis 10 persen,” ungkap Ian sembari menunjukan bukti-bukti print out.

  Ini Kata Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Anugerah Auliadi Santoso,Dalam Rangka Pembukaan Likupang Tourism Festival

Lanjut Ian, sebelumnya pungutan pajak yang diberlakukan DNA Cafe and Resto kepada pelanggan dilakukan secara manual, tapi baru satu bulan belakangan inj menerapkan sistim aplikasi digital yang diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bitung. “Baru satu bulan ini, kami menggunakan aplikasi yang dikasih dari Bapenda Pemkot Bitung. Makanya begitu print out tertulis 14 persen, kami telah menghubungi pihak admin Bapenda untuk meminta penjelasan terkait hal itu. Sementara dalam struk sebelum dan sesudahnya, semua tertulis 10 persen,” jelas Ian.

Tinggalkan Balasan