DNA Bantah Pungutan Pajak Restoran Tidak Sesuai Aturan

Pihak DNA Cafe and Resto kata Ian, sudah sempat berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan pelanggan yang keberatan atas pungutan sebesar 14 persen seperti yang tertera dalam struk tagihan. “Kami malah sudah meminta maaf dan menawarkan penyelesaian berupa tidak perlu membayar selisih pajak 4 persen, sehingga yang hanya dibayar cukup nilai tagihan ditambah pajak 10 persen,” ujarnya.

Seperti diketahui, terkuaknya nilai pungutan pajak sebesar 14 persen, ketika salah satu pelanggan DNA Cafe and Resto hendak melakukan pembayaran. “Saya kaget dalam struk tagihan tertera pajak sebesar 14 persen. Jelas ini melanggar, karena sesuai aturan hanya sebesar 10 persen,” ungkap Ketua Umum Pola (Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama dan Budaya) Kota Bitung Puboksa Hutahean yang mengaku menjadi korban.

  Ini Kata Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Anugerah Auliadi Santoso,Dalam Rangka Pembukaan Likupang Tourism Festival

Ia berharap tidak ada lagi kesalahan serupa dalam hal penarikan atau pungutan pajak kepada pelanggan. “Ini berlaku bagi semua tempat usaha, agar jangan lagi salah dalam menarik pajak. Sebab hal itu bisa diindikasi lain. Tarik saja pajak sesuai aturan yaitu 10 persen,” tandas Puboksa.(tim)

Tinggalkan Balasan