DPC ABPEDNAS (BPD) Kabupaten Tuban, Lamongan dan Bojonegoro , Gelar Bimtek Bersama

Senada bendahara umum mewakili Ketua DPC Abpednas Lamongan , Gus Masjid,memandang perlunya penguasaan tentang regulasi yang ada,
“Dengam adanya UU No. 6 Th 2014 tentang desa serta adanya ABPEDNAS, harapan saya semua BPD harus bisa menguasi regulasi dan aturan yg ada, termasuk sesuai permendagri no 110 tahun 2016.”

“Perlunya Perda dan Perbub yang mengatur tunjangan BPD dan biaya operasional, BPD harus tetap solid, kompak dan bersama dalam mengawal kebijakan di desa, termasuk mengawal pembangunan yang ada di desa,” sambung Gus Masjid.

Sementara itu Rombongan dari DPD ABPEDNAS Provinsi jawa Timur yang datang pada pertengahan acara, diketuai oleh Agus Budi Sampurno (ketua), Dwi Rahayu Ningsih (Sekretaris), Koordinator bidang pemberdayaan perempuan Ulfa dan 2 orang pengurus DPD.

  "Police Goes To School’ Pelajar Disiplin Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan

Dalam kesempatan tersebut Agus Budi Sampurno menyampaikan bahwa BPD harus punya integritas yang tinggi,”BPD harus berperan dalam mendorong tatakelola pemerintahan yang lebih baik di desa, harus berperan lebih aktif lagi untuk mendorong peningkatan pemberdayaan dan pembangunan di desa,”menurut Agus.

Selanjutnya Bimtek dilanjutkan dengan pemaparan dari beberapa orang narasumber diantaranya Budiono SH dari Tuban.(Red/EPJ)

Tinggalkan Balasan