DPP LSM MAPPAN, Lakukan Unjuk Rasa Damai di Depan Kantor BPK RI & BPKP RI

KOTA JAMBI | MMCNEWS – Diduga Penyidik Kejari Tebo tidak profesional dalam melakukan upaya penyelidikan terkait pengungkapan dua dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo, lakukan unjuk rasa damai di depan Kantor BPK RI & BPKP RI perwakilan Jambi Kamis (17/02/21).

Dalam orasinya di depan Kantor BPK RI Perwakilan Jambi Hadi Prabowo selaku Kordinator aksi mengungkapkan bahwa Kejari Tebo dalam kurun waktu tahun 2021 – 2022 tengah melakukan upaya penyelidikan atas dugaan pusaran kasus korupsi terkait paket swakelola rehabilitasi jalan dan jembatan.

Diketahui berdasarkan data dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD), Tahun Angaran 2020 Belanja Langsung dengan No DPPA SKPD : 1.03 01 01 18 03 52 pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo dianggarkan dengan Nominal mencapai Rp.5.126.541.500,00 ( Lima Milyar Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah).

  Klub Kamida Fc Meraih Kemenangan 4-0 di Turnamen Sepak Bola Bupati Tapteng

“Semenjak kapan paket kegiatan dengan nilai mencapai 5,1 Milyar bisa di swakelolakan ?, maka dari itu kedatangan kami kesini meminta kepada BPK RI Perwakilan Jambi untuk menjelaskan apa dan bagaimana dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI,atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD), apa temuannya, apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya atas kasus tersebut,” tanya Hadi Prabowo.

Karena dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik Kejari Tebo, didalam surat Nomor :80/L.5.17/Dek/12/2021 Tertanggal 1 Desember 2021, yang ditanda tangani oleh Imran Yusus S.H.,M.H selaku Kajari Tebo ada 2 point diantaranya :
1. Bahwa Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan penyelidikan sejak maret 2021 terhadap kegiatan perwatan jalan di Kabupaten Tebo TA 2020 yang dilaksanan oleh DPUPR Kab Tebo, pada saat itu diperoleh data jika kegiatan tersebut tengah dilakukan audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

  Gadis Cantik Erlina Gulo, Wakili Nias Barat di Ajang Pemilihan Putri Pariwisata Sumatra Utara

Tak selang berapa lama berorasi para pendemo diterima untuk audiensi dengan dua Perwakilan BPK RI, diantaranya Kabag Humas Hendra, dan Andrie Cahyo Purnomo Kabag Hukum.

Andrie selaku Kabag Hukum menjelaskan kalau untuk permintaan LHP Kabupaten Tebo TA 2020 nanti bersurat resmi saja, atau lewat PPID, akan tetapi terkait hasil pemeriksaan dan apa temuan serta tindak lanjutnya atas paket swakelola nanti akan kita kordinasi dengan tim yang melakukan audit.

Dikantor BPKP RI Perwakilan Jambi, Hadi Prabowo dan kawan – kawan langsung disambut oleh dua orang perwakilan diantaranya Korwas Bidang Investigasi Muchtazar dan Kepala Tata Usaha Sahowi. untuk mendengarkan aspirasi Terkait Proses Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Tebo atas Kasus Swakeloka pada Dinas PUPR Tebo Sebesar 5 M yang dihentikan, dan Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek DPUPR Provinsi Jambi Bidang Bina Marga senilai 40 Milyar .

Tinggalkan Balasan