“Menurut informasi dan steatmen saudara Imran yusuf S.H,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo di beberapa media online, proses penyidikan dan penetapan TSK akan dilakukan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP RI. Nah saat ini kita masih menunggu itu.”Jelas Hadi Prabowo.
“Akan tetapi yang menjadi pertanyaan kami benarkah pihak Kejari Tebo pernah meminta pihak BPKP RI untuk menghitung atau melakukan audit husus terkait dugaan korupsi jalan padang lamo ?”
“Dan jujur saya selaku masyarakat meminta dalam hal ini BPKP RI untuk melalukan audit investigasi atau audit khusus terhadap dua kasus yang tengah ditangani oleh Kejari Tebo. Bolehkan saya selaku masyarakat yang bukan APH melaporkan dan meminta BPKP RI melakukan audit khusus,” sambung hadi.
Diketahui Hadi Prabowo juga meninggalkan satu bundel dokumen terkait Bestech dan RAB serta Gambar realisasi Pengerjaan pengaspalan, dan Temuan Hasil Audit atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Paket Proyek Jalan Padang TA 2018 dan TA 2019.
Menanggapi hal itu Korwas Bidang Investigasi Muchtazar mengatakan “seingat saya pernah, cuman untuk kebutuhan expose atau kerugian negara cobak nanti saya cek lagi, kalau gak salah ini kan kasus sudah lama sekitar 3 bulan atau 6 bulan pernah masuk kesini, cuman untuk kebutuhan apa saya lupa,’ kata Muchtazar.
“Memang mekanisme penetapan TSK terkait kasus korupsi, harus menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari kami, kalau tidak nanti Kejari bisa di tuntut dan TSK juga mengajukan permohonan pera – peradilan,” sambungnya.
Lebih lanjut Muchtazar menyarankan ,” kalau masyarakat mau buat laporan silahkan berkirim surat resmi, tujukan kepada penegak hukum dan ditembuskan kepada kami, karena semua harus ada datanya. agar kami bisa berkordinasi dengan aparatur penegak hukum. yang jelas intinya harus gerak murni. Jangan ada unsur sakit hati atau kepentingan lain,” pungkasnya. (ZOEL)