Mengenai hal tersebut, ia menyebutkan adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Ia berharap agar pembahasan terkait Raperda Dana Abadi Daerah bisa dipercepat.

Sementara itu menanggapi apa yang di sampaikan pemerintah Kabupaten Bojonegoro/Pj. Bupati. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Juru bicaranya Dr Diyah Ayu Ratna Dewi, PKB mengkritisi terhadap Raperda APBD 2025.
Bukan tanpa alasan, PKB berpandangan adanya indikasi penurunan pendapatan daerah sebesar 5%, terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang hanya mencapai 65% hingga Agustus 2024.
“Penurunan belanja daerah sebesar 10,08% dibandingkan tahun lalu perlu diantisipasi dengan percepatan penyerapan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tegas perempuan asal Kedungadem itu.
Fraksi PKB lanjutnya menekankan pentingnya perhitungan cermat dalam pembiayaan, mengingat Bojonegoro tidak memiliki dana cadangan.
Disesi yang lain dalam kesempatan yang sama, Fraksi PAN Nurani Rakyat melalui Khoirul Anam, meminta kepada pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk tidak tebang pilih dalam mengalokasikan BKKD.
Lebih lanjut Anam, anggota terpilih di pemilu tahun 2024 itu mengingatkan, terkait Raperda APBD Kabupaten Bojonegoro untuk di rumuskan lebih teliti dan konferehensif dengan melibatkan stagholder demi terwujudnya pembangunan Bojonegoro yang lebih baik dan sejahtera.
Sekedar informasi, terkait Pembahasan Raperda APBD Bojonegoro Fraksi di DPRD mengingatkan untuk di evaluasi lebih dalam dan cermat serta di bahas secepatnya.(Red/Dik)