Dua Pemuda Asal Desa Bungur-Kanor Diciduk Polisi , Terkait Penusukan

Selanjutnya tersangka DA alias kalop dan tersangka FI melepas nomor polisi S-2789-AAS sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan tujuan supaya tidak terdeteksi pada saat melakukan pencurian.

Disisi lain Kapolres juga menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.

Dijelaskanya , sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu para tersangka mencari lokasi dengan cara berputar-putar dan jalan-jalan untuk memastikan lokasi yang jadi sasaran sepi dan korban dalam keadaan sendirian.

Lantas sekira jam 19:00 Wib waktu Indonesia barat kedua tersangka melihat korban MDW (18) sedang sendirian dan membawa handphone lalu tersangka FI menghentikan sepeda motornya dan tersangka DA turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban.

  Kadisdik Nisbar Selenggarakan Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK)

Dan ,sambung Kapolres , selanjutnya tersangka DA alias kalop langsung merampas Hand phone dari MDW akan tetapi MDW (korban) mempertahankan handphone miliknya.

“Kemudian tersangka DA alias kalop mengeluarkan pisau lipat dari saku sweater atau jaket dan langsung menusukkan pisau tersebut sebanyak 3 kali ke arah dadanya korban sehingga korban terjatuh lalu tersangka merampas handphone milik korban dan mengajak tersangka FL pergi lalu menjual handphone hasil pencurian dengan kekerasan dengan harga rp 800.000.”ungkap Kapolres.

Masih Menurut Kapolres , Maka dalam hal ini kedua tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang- Undang Yang berlaku.

“Pasal yang disangkakan kedua pelaku pasal 365 KUHP ayat 1 dan Pasal 365 ayat 4 yang hukumanya sembilan tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.”pungkas EG Pandia. (DikSap)

  Khuswatun Khasanah, Sebagai Abdi Negara Ketika Negara Membutuhkan " SAYA SIAP "

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan