Bahkan lanjut AI (inisial), dia melakukan perbuatan sebagai pengedar dikarenakan tidak punya pekerjaan dan kebingungan.
“Untuk barang bukti satu kasus berjenis shabu, petugas berhasil mengamankan shabu 2,85 gram dari tangan pelaku, “ujarnya.
Masih kata Kapolres Bojonegoro, selain kasus diatas ada 7 kasus yang sama dengan jenis berbeda, dengan jenis obat keras terlarang yang di lakukan warga asal Tuban, Jawa Timur.
“Dari 7 kasus obat keras terlarang, kami berhasil mengamankan 11 pelaku beserta barang bukti. Berupa obat keras berbahaya sebanyak 1500 butir pil doubel L, “pungkas Kapolres menambahkan.
Sesuai perbuatanya, para palaku akan di jerat pasal tentang penyalah gunaan obat obatan terlarang dengan ancaman hukuman maksimal mati.