2 : Kami selaku pihak kedua berjanji dan menyatakan akan menyelesaikan tugas-tugas baik tupoksi maupun tugas yang diberikan pihak pertama Kades.
BPD
3: Kami selaku pihak ketiga akan mendukung kesepakatan ini dan melibatkan diri pada urusan desa yang menjadi urusan BPD sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu , Samudi selaku Kades dan juga pihak pertama disebutkan dalam surat pernyataan saat dihubungi melalui sambungan selulernya membenarkan adanya hal itu.
Perlu diketahui surat kesepakatan bersama yang bermaterai 10,000 disebutkan dan tertulis pihak pertama H Samudi dan di pihak kedua Malvin Budi Prasetyo SH. Sedangkan pihak ketiga Rofi’i selaku BPD , yang di akhir turut ditandatangani Camat kalitidu Muhammad Yasir S.Sos MM , Kapolsek Kalitidu AKP Harjo SH dan juga Danramil Kalitidu Kapten ARM Lugiantoro beserta saksi-saksi.
Editor : Didik Sap