Gelar Paripurna, DPRD Bojonegoro Tetapkan 3 Perda Tahun 2025

Selanjutnya memperhatikan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Desember tahun 2024 Nomor 10. 3.2.46817 dari 013.2 dari 2024 perihal fasilitas kerja penyelenggaraan penanaman modal dengan hasil fasilitasnya sebagai berikut setelah disempurnakan dengan mengaku undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang pembahasan perundang-undangan.

Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan bab 6 telah disempurnakan dengan mengacu peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta perubahan dan ketentuan mengenai penanaman modal setelah bab sesuai dengan ketampakan mengenai Ketentuan tersebut material yang akan dihormati dengan mempertimbangkan pendapat fraksi DPRD.

Sutikno menegaskan, mayoritas Rancangan peraturan negara penyelenggaraan penanaman modal untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025 panitia khusus DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetuju sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD ini untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

  Kodim Bojonegoro Bersama SPPG Mitra Mandiri BGN Sosialisasi Program MBG

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan Perda dan dilanjutkan dengan sidang paripurna pergantian antar wsktu (PAW) Suprapto dari partai Gerindra.

Sekedar diketahui, Rapat di pimpin langsung Ketua DPRD Abdullah Umar, S.Pd dengan di dampingi Wakil ketua Sahudi S.E, Hj Mitroatin, dihadiri Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Pj Sekda, Setda, OPD, Camat dan tamu undangan. (Dik/Red).

Tinggalkan Balasan