Gelar Paripurna, Pansus dan Pandangan Akhir Fraksi Fraksi di DPRD Bojonegoro Setujui Raperda BPR jadi Perseroan Daerah

Dengan mempertimbangkan lanjut Sigit, pandangan akhir fraksi DPRD Bojonegoro mayoritas dapat menerima dan menyetujui ditetapkan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank pengkreditan Rakyat bank daerah Bojonegoro untuk menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat daerah Bojonegoro untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025. “Maka panitia khusus DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan untuk menetapkan Rancangan peraturan daerah tentang perseroan terbatas dan perekonomian rakyat dan daerah Bojonegoro atau Perseroda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025,” pungkasnya.

Masih di tempat yang sama. Pj, Bupati Bojonegoro Adrianto dalam sambutannya menyampaikan dengan ditetapkannya perubahan badan hukum ini, pihaknya berharap transformasi menuju Perseroda dan dapat segera terealisasi hal tersebut sejalan dengan amanah undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

  Paripurna DPRD Tetapkan Setyo Wahono dan Nurul Azizah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Menurut Adriyanto, perubahan badan hukum perusahaan BPR Bank Perkreditan Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Perbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing badan usaha milik daerah BUMD.

Adriyanto menyebut, perubahan badan hukum pada struktur sektor keuangan daerah, pihaknya optimistis perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Sebagai tindak lanjut mekanisme penetapan Perda ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Pj Bupati berharap agar Peraturan daerah tentang PT. Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro atau Perseroda segera untuk ditetapkan menjadi Perda (peraturan daerah) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

  Dialog Kebangsaan, Mengubah Pandangan Masyarakat Terhadap Eks Napiter Bojonegoro

Acara di teruskan dengan dilakukanya penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Bojonegoro dengan ketua dan wakil ketua DPRD Bojonegoro bukti bahwa Perda terkait perubahan BPR jadi Perseroda.

Tinggalkan Balasan