Surakarta – Polemik internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali mencuat ke publik setelah Hak Jawab dari Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari dimuat dibeberapa media. Dalam tanggapan resmi, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradotodiningrat selaku Kuasa Hukum SISKS Paku Buwono XIII, memberikan klarifikasi tegas terkait berbagai klaim yang disampaikan oleh Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari.
Hak Jawab yang dirilis oleh pihak PB XIII menyoroti pernyataan Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari yang dinilai tidak akurat. Salah satu klaim yang menjadi perhatian adalah penyebutan KPA H Dany Nur Adiningrat sebagai Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, yang disebut tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020.
“Apa yang disampaikan oleh Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari patut diduga sebagai informasi tidak benar. Bahkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai informasi palsu atau tipuan yang bertujuan menyesatkan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Nomor 330 K/Pdt/2020.”tegas KPAA Ferry Firman Nurwahyu kepada awak media.
Pihak PB XIII merujuk pada Perjanjian Perdamaian tertanggal 23 Juni 2017, yang dianggap sebagai landasan hukum kuat dalam menata kembali struktur kelembagaan Keraton Surakarta. Berdasarkan perjanjian tersebut, semua badan yang ada di Keraton Surakarta dinyatakan dibubarkan, termasuk klaim Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari yang mengacu pada SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004.
“Surat Keputusan yang menjadi rujukan klaim beliau telah dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan perjanjian damai. Oleh karena itu, segala pernyataan yang mengatasnamakan jabatan lama dalam struktur Keraton adalah tidak berdasar,” tandas Ferry.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 330 K/Pdt/2020 menegaskan bahwa Perjanjian Perdamaian antara PB XIII dan pihak-pihak terkait adalah sah dan mengikat. Perjanjian ini memberikan kewenangan penuh kepada SISKS Paku Buwono XIII untuk menata ulang struktur Keraton sesuai adat dan peraturan yang berlaku.