KPAA Ferry Firman Nurwahyu juga membantah klaim yang menyatakan bahwa pembentukan badan baru di Keraton Surakarta telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1950/Pdt/2020. “Tidak ada amar putusan yang menyatakan pembatalan Surat Keputusan SISKS Paku Buwono XIII Nomor 007 Tahun 2017 tentang Pembentukan Bebadan. Klaim tersebut adalah manipulasi fakta hukum,” ungkapnya.
Pihak PB XIII menyatakan bahwa klaim-klaim yang dibuat oleh Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari tidak hanya keliru tetapi juga dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Oleh karena itu, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk menghormati putusan hukum yang telah final dan menghindari penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Hak Jawab ini, menurut KPAA Ferry, merujuk pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. “Kami menghimbau Nyonya GRAy Koes Moertiyah Wandansari untuk menghormati proses hukum dan tidak menjadikannya sebagai bahan polemik di media massa,” tambahnya.
Hak Jawab yang dirilis oleh pihak PB XIII ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada publik terkait dinamika internal Keraton Surakarta. Dengan adanya pernyataan ini, PB XIII menegaskan kembali komitmen untuk menjaga kelestarian adat dan budaya Keraton, sekaligus menutup ruang bagi klaim-klaim yang tidak berdasar hukum.
Polemik ini mencerminkan pentingnya menghormati hasil hukum yang telah final demi menjaga kehormatan dan martabat Keraton Kasunanan Surakarta sebagai warisan budaya bangsa.[red]