Hasil RT-PCR dan Rapid Test Antigen Berlaku Satu Hari untuk Penumpang KA Jarak Jauh

Bojonegoro ]MMCNEWS.ID ,- Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif mengatakan, ada perubahan untuk masa berlaku tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) dan Rapid Tes Antigen. Dari sebelumnya maksimal 3 x 24 jam, kini menjadi maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Yang awalnya masa berlaku bisa 3 hari, namun sekarang hanya berlalu 1 hari saja,” ucapnya.

Luqman menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh dengan jadwal keberangkatan periode 24 April s/d 5 Mei dan 18 Mei s/d 24 Mei 2021.

“Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 jam,” jelas Luqman.

Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 35 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan