Bojonegoro ]MMCNEWS.ID ,- Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif mengatakan, ada perubahan untuk masa berlaku tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) dan Rapid Tes Antigen. Dari sebelumnya maksimal 3 x 24 jam, kini menjadi maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Yang awalnya masa berlaku bisa 3 hari, namun sekarang hanya berlalu 1 hari saja,” ucapnya.
Luqman menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA jarak jauh dengan jadwal keberangkatan periode 24 April s/d 5 Mei dan 18 Mei s/d 24 Mei 2021.
“Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1 x 24 jam,” jelas Luqman.
Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 35 Tahun 2021.