Inspektorat Bojonegoro: Cegah Korupsi Lewat Pengendalian Pengarsipan dan Legal Drafting yang Benar

Bojonegoro – Pengarsipan dan penyusunan dokumen hukum yang benar memiliki peran penting dalam mencegah korupsi. Hal tersebut disampaikan Irban Pencegahan Tipikor Inspektorat Bojonegoro Rahmat Junaidi, saat memberikan materi dalam Diklat Pengelolaan Arsip dan Legal Drafting yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jatim, yang akan berlangsung 4 hari ke depan bertempat di gedung Pusdiklat Smart Technology, Bojonegoro, Jatim, Senin (04/11/2024).

“Pengarsipan telah diatur dalam UU No 43 tahun 2019. Intinya pengarsipan yang benar akan menciptakan lingkungan yang lebih transparan, akuntabel, dan terkontrol. Pada akhirnya membantu mencegah tindakan korupsi. Legal drafting yang baik memainkan peran penting dalam mencegah korupsi. Demikian juga dengan penyusunan dokumen hukum yang jelas, tepat, dan tanpa ambiguitas, potensi manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan,” terang Rahmat yang juga sekaligus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bojonegoro.

  Menuju Indonesia Emas Bebas Narkoba, Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialiasi dan Bimtek P4GN

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, pengelolaan arsip dan penyusunan produk hukum yang benar bisa mencegah korupsi karena beberapa sebab. Pertama transparansi, yakni dapat membantu mencegah tindakan korupsi karena semua data dan dokumen penting dapat diaudit dan diperiksa.

Tinggalkan Balasan