Bojonegoro – Dipimpin Langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto Bertempat di Mako Polres Bojonegoro Menggelar Pers Reales Keberhasilan Jajaranya dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro.
Di hadapan awak media Kapolres Bojonegoro mengungkapkan keberhasilan anak buahnya yang mengamankan 2 terduga pelaku pencurian ratusan Tabung gas LPG 3 kilogram sekaligus 1 orang Penadahnya.
Hal itu di sampaikan orang nomor satu di jajaran Polres Bojonegoro dalam konferensi pers awal tahun 2025 di Halaman Mapolres. Jum’at (10/1/2025) pagi.
Kapolres mengatakan, Dua terduga pelaku pencurian tersebut yakni VA (24) dan RE (20) keduanya warga asal Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Sedangkan, terduga selaku penadahnya berinisial W (27) warga asal Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk barang bukti yang diamankan, 1 kendaraan Izuzu elf warna putih, 1 buah gunting besi, 289 tabung LPG 3 Kg rinciannya 200 tabung berisi gas, 89 tabung kosong,” kata Kapolres
Kapolres menuturkan, Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian tabung LPG di gudang rumah warga Desa Mlimbinggede RT 01 RT 02 kecamatan Ngraho, Bojonegoro pada Selasa (24/12/2024) sekira pukul 04:30 wib.
“Hasil pengembangan selain pada TKP itu, tersangka juga melakukan pencurian serupa di 5 TKP lainya, di Kecamatan Ngraho, Kecamatan Margomulyo, di kecamatan Trucuk, dan di Kecamatan Kalitidu,” tururnya.
Kapolres membeberkan, dalam Aksinya, Pelaku menyusuri jalanan menggunakan roda 4 jenis micro bus mobil penumpang/Elf yang pada malam hari untuk mencari toko atau pangkalan LPG yang sepi.
Kemudian setelah mendapati lokasi sasaran, pelaku lalu merusak kunci toko untuk masuk kedalam toko atau pangkalan LPG tersebut.
“Hasil curian di jual ke saudara W, dengan jumlah 289 tabung LPG 3 Kg dengan harga Rp 125 ribu untuk tabung kosong dan Rp 140 ribu untuk pertabung ada isinya,” jelasnya
Sehingga, Lanjut Kapolres dari kejadian ini, untuk terduga pelaku mendapat untung Rp 39 juta 125 ribu. Dan untuk penadahnya mendapat keuntungan 6 juta 335 ribu.
“Atas perbuatannya ancaman hukumannya, 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara,” pungkas AKBP, Mario Prahatinto
Sekedar diketahui modus yang di gunakan para pelaku menggunakan mini bus jenis penumpang/Elf. Sementara barang bukti tabung gas hasil curian dan satu unit Elf di amankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. (*Red).