“Namun itu bukanlah jawaban dari tuntutan dari kami, segera tangkap dan tahan tersangka itu, mereka itu oknum penjilat uang negara, dan sudah merugikan uang rakyat senilai 68 Milyar pada tahun 2020 lalu, enak sekali sampai sekarang baru jadi tersangka, coba kalau maling ayam, pasti langsung digebukin dan langsung masuk penjara, apa itu pantas disebut sebagai keadilan,” tandas Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (1/12).
Dirinya juga sudah berkomitmen, bahwasanya ketika ikrar orang Madura sudah digaungkan, maka tidak akan pernah sedikitpun untuk mundur.
“Tetap kita akan aksi dalam 7*24 jam terhitung mulai hari ini, jika tidak ada penangkapan dan penahanan, jangan bohongi AMI hanya dengan status tersangka lalu kita diam, kita ini bukan orang bodoh, intinya kita akan mendesak Kejati dan Kejari Lamongan untuk segera menahan tersangka,” pungkasnya. (Dex)