Jasa Angkutan Kereta Api Mulai Lima Mei Ditiadakan

Bojonegoro ]MMCNEWS.ID,- PT. Kereta Api Indonesia Persero DAOP 8 Surabaya, menegaskan akan meniadakan akses angkutan mudik mulai tanggal 5 Mei tahun 2021 sebagai upaya pencegahan terhadap Covid-19 di Indonesia di tahun kedua ini. Baik untuk KA kelas menengah maupun jarak jauh.

Moda transportasi angkutan kereta api saat ini tengah menjadi primadona tersendiri bagi masyarakat karena memberikan akses perjalanan yang cepat dan nyaman.

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan intruksi dan Surat Edaran Addendum Nomor 13 Tahun 2021 terkait peniadaan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Tinggalkan Balasan