Jelang Idhul Fitri, Memilih Jajanan Sehat dan Perizinan Produk Pangan Olahan

“Pemerintah berusaha memfasilitasi dan memastikan makanan yang beredar di masyarakat aman. Tetapi terdapat keterbatasan antara banyaknya produsen dan permintaan produk dengan kemampuan kami yang tidak seimbang, maka kami berharap melalui kegiatan siaran radio seperti ini masyarakat ikut berpartisipasi.” harapnya.

Sementara, Staf Pembangunan Sumber Daya Industri Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Aditya Firman C.P menyampaikan pesan untuk pemilihan jajanan yang aman dari sisi kemasan. Caranya, cek kemasan, cek label produk mencantumkan nomor registrasi halal dan PIRT, dan cek tanggal kadaluarsa. “Cara cek keabsahan nomor PIRT cukup dengan menuliskan nomor di web/apk cek BPOM,” tuturnya.

Pada tahun 2025, lanjut dia, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyediakan 200 kuota gratis untuk pembuatan merek dagang untuk berbagai jenis produk.

  Sidak Minyakita di Bojonegoro, Ipda Naim : Volume Sedikit Kurang, Tapi Masih dalam Batas Toleransi

Syarat- syarat sebagai berikut :

1. Warga Bojonegoro
2. Merupakan Produk IKM
3. Usaha berdomisili di Kabupaten Bojonegoro
4. Memiliki Izin Usaha Industri (NIB)
5. Membawa Contoh Produk
6. Satu Orang untuk Satu Produk/Merek
7. Menyiapkan Nama Merek (alternatif 5 nama)
8. Menyiapkan Logo Merek
9. Memiliki Email dan No. HP/Whatsapp Aktif
10. Materai 10.000 2 lembar
11. Bagi IKM yang belum mendaftar Fasilitasi Merek tahun 2023 & 2024

“Untuk info lebih lanjut bisa mengunjungi media sosial instagram @perinaker.bojonegoro,” katanya.[ran/nn]

Tinggalkan Balasan