Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan sebelumnya belum mendapat THR.
“Bagi pengusaha atau buruh yang ingin bertanya terkait THR keagamaan yang wajib dibayarkan kepada pekerja bisa mendatangi posko ini,” ujarnya.\
Lanjut Welly, bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Pengenaan dendan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Selain denda, ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sementara itu, jam operasional posko THR buka saat jam kerja Senin sampai Jumat.(Red/kom)
Editor : Didik Sap