Kapolresta Malang Kota Beri Atensi, Soal Perkara Sepeda Motor Jurnalis yang Dijabel

“Saya sekarang ini tengah menunggu itikad baik dari pihak leasing. Karena secara perlakuan terhadap nasabahnya tidak manusiawi sekali, malah merugikan. Dan berkaitan dengan permasalahan ini, saya telah menunjuk Kuasa Hukum dari LBH Malang, Mahapatih Law Office,” tegasnya.

Pihak Kuasa Hukum Sutikno, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H menyampaikan, bahwa terkait penarikan unit motor milik salah seorang jurnalis di Kota Malang oleh salah satu leasing di Kota Malang, yang mana menjadi perhatian masyarakat perlu menjadi attensi bagi seluruh APH (Aparat Penegak Hukum).

“Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” kata Andi alumnus FH Unisma ini, sapaan akrabnya.

  Gugatan PTUN Belum Ada Putusan. Pemkab Bojonegoro Sebut Tak Menghalangi Pilkades PAW Desa Wotan

Pengacara muda mantan jurnalis ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia.

“Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” tegas dia.

Ditempat yang sama, Sandro Wahyu Permadi, S.H salah satu Advokat Publik dari LBH Malang yang juga anggota Tim Kuasa Hukum dari Sutikno menambahkan, bahwa perlu diketahui sebelumnya dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni Andi Rachmanto, S.H  Antonius Dedy Susetyo, S.H dan Sandy Budiono, S.H telah mendatangi kantor leasing yang dimaksud, dimana terjadi ‘penggembokan dan perantaian motor tersebut’ dan ditemui oleh dua orang karyawan.

  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Memberikan Penyuluhan Kepada 50 Anggota Serta Pengurus Koperasi Putra

“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan, akan tetapi malah disuruh ke kantor Singosari padahal locusnya kan di kantor Jalan Buring Kota Malang. Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik-praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini, semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, terlebih ini kan masih masa pandemi. Terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta Malang Kota,” ungkap Sandro menambahkan.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si saat dihubungi awak media mengatakan, jika pihaknya telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis tersebut.

“Iya mas kita atensi, pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti,” tandas Buher sapaan akrabnya.

  Cangkrukan Kamtibmas, Kapolres Bojonegoro Bersama Admin Medsos

Sekedar informasi ,Sutikno (jurnalis) dengan didampingi Tim Kuasa Hukum dan rekan seprofesi, saat melaporkan ke Mapolresta Malang Kota.(Ratri)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan