Kejagung Tangkap Buronan Tipikor Pengadaan Listrik

JAKARTA, | MMCNews.id, – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Agus Mulyana, buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012.

 

Terpidana Agus Mulyana yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, diamankan di Jl. Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021) pukul 10.35 WIB.

 

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau dan akibat perbuatan terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.300.000.000 (lima miliar tiga ratus juta rupiah) dari total anggaran Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

  Polres Minut Ungkap Kasus Upal Ratusan Juta, Terkuak Akibat "Hubungan Cinta Sejenis

 

Tinggalkan Balasan