Medan – Program santunan duka Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada keluarga duka berupa uang sebesar dua Juta rupiah per 1 Januari 2022, mendapat apresiasi dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Kwinhatmaka.
Apresiasi tersebut disampaikannya ketika Pemerintah Kabupaten Nias Barat melakukan konsultasi dan koordinasi tentang Percepatan dan Penyusunan LKPD TA. 2021 dan Penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI di BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Kantor BPKP Provinsi Sumatera Utara. Pada Selasa (11/01/2022).
”Pemberian santunan kepada keluarga duka sangat baik, baru dua Kabupaten di Indonesia yang melaksanakannya. Pertama ada salah satu daerah di Jawa dan keduanya adalah Kabupaten Nias Barat di Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.