Bojonegoro – Rencana Pemkab Bojonegoro mendaftarkan ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bertujuan melindungi risiko dalam pelaksanaan tugas. Karena ketua RT dan RW berperan penting dalam pelayanan masyarakat.
Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Edi Sasono, program ini adalah untuk melindungi risiko bagi ketua RT dan RW melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Diantaranya ketika ada kecelakaan kerja. “Jika terjadi kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan tidak terhingga sesuai dengan ketentuan medis,” tutunya saat acara Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Ketua RT dan RW di Pendopo Pemkab Bojonegoro, Jumat (9/8/2024).
Kegiatan pembinaan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada hari kelima ini diikuti oleh para ketua RT dan RW di wilayah Kecamatan Kedungadem, Baureno, dan Ngasem.
Dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaa ini, Edi menjelaskan, jika sampai tidak mampu bekerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta perbulan dalam tahun pertama. Kalau sampai belum mampu lagi akan mendapat santunan sebesar Rp 1 juta perbulan di tahun kedua. “Tapi kalau bisa jangan ya pak bu, tetap berhati-hati,” jelas Edi.