Ketum AMI ; Kemenkes Harus Mengeluarkan SE Sanksi Tegas Untuk Apotek Yang Bandel Menjual Obat Sirup dan Cair

SURABAYA, MMCNEWS – Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, Mengapresiasi Langkah Tegas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak.

Sebagai antisipasi Kemenkes menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga dilarang memberikan resep obat sirup atau cair. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Tinggalkan Balasan