Ketum AMI ; Kemenkes Harus Mengeluarkan SE Sanksi Tegas Untuk Apotek Yang Bandel Menjual Obat Sirup dan Cair

Baihaki Akbar, juga berharap Kemenkes RI juga mengeluarkan SE  terkait sanksi tegas buat apotek yang masih bandel menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara bebas dengan sanksi pencabutan izin, di karenakan masih banyak apotek yang menjual dan mengedarkan obat sirup dan cair secara bebas walaupun sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes.

“Hal tersebut sebagai antisipasi supaya tidak ada korban tambahan di karenakan sudah tercatat 49 anak di seluruh Indonesia meninggal dunia akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal,” ucapnya.

“Kasus kematian terbanyak ada di Jakarta dengan 25 kematian, diikuti 11 kasus di Bali, 1 kasus di NTT, 7 di Sumatera Utara dan 5 kasus kematian di Yogyakarta,” pungkas Ketum AMI. (Dex)

Tinggalkan Balasan