Komisi A dan DPMPD Bojonegoro, Bahas Mekanisme dan Dampak Pemilihan PAW Kades

  • Bagikan

Bojonegoro – Komisi A dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Menggelar Rapat Kerja PAW – Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Tahun 2025, dan Antisipasi Dampak Kerawanan Pra maupun Pasca Pilkades serta Mekanisme Musyawarah atau Pemilihan, bertempat di Ruang Komisi A Lt 3 Jln Veteran Gedung DPRD Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (20/08/2025).

Machmuddin, Kepala DPMPD, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal meskipun masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, “Kami tetap bersurat ke provinsi, tapi proses PAW tetap berjalan. Prinsipnya, legal formal tetap kami pegang, dan semua tahapan akan dikawal oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” tegasnya.

  Satpol dan Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Malo

Selain itu ia mengungkapkan, dalam proses PAW ini ada dua cara yaitu dengan musyawarah mufakat dan pemilihan langsung yang diwakili kepala keluarga.

Dari 21 Desa tambahnya, yang bisa menyelenggarakan hanya 19 desa. Karena, 2 Desa yaitu Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo dan Desa Kuncen Kecamatan padangan belum ingkrah masalah hukumnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyoroti soal teknis pemilihan tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam PAW. Pria asli Kepohbaru itu menekankan perlunya kejelasan pedoman agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun klaim sepihak. Ia mencontohkan sebuah desa yang berpenduduk lebih dari 5ribu. “Misalnya di desa besar seperti Sukorejo yang penduduknya 6.000 jiwa tentu berbeda dengan desa kecil berpenduduk 2.000. Siapa yang layak diundang sebagai tokoh. Apakah imam masjid, takmir, atau tokoh RT. Ini perlu kejelasan agar tidak muncul konflik,” tanya Choirul Anam, kepada peserta sidang.

  218 KDKMP dari 12 Kecamatan di Bojonegoro ikuti Bimtek

Disisi lain, Mustakim, mengusulkan perlunya kajian mendalam tentang peta kerawanan sosial di tiap desa yang menggelar PAW. Hal ini dianggap penting agar Pemkab memiliki strategi antisipasi sejak dini. Menurut pria yang menjabat sekertaris Komisi A itu mengjngkap ada enam desa yang berpotensi rawan konflik. “Ada enam desa yang menurut kami rawan konflik. Maka perlu ada peta kerawanan yang spesifik, termasuk soal siapa yang disebut tokoh masyarakat,” ungkapnya.

“Apakah cukup lewat surat edaran, atau harus diatur lewat regulasi resmi,” imbuh Mustakim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan